Diduga hendak melakukan tindak kejahatan, pria bergolok diamankan Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang. Beberapa rekannya langsung melarikan diri saat disergap Polisi yang tengah patroli.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti menerangkan, saat petugas kepolisian melakukan patroli, mereka melihat segerombolan laki-laki tengah berkumpul di Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang.
Karena terlihat mencurigakan, petugas kepolisian mendatangi mereka. Beberapa diantaranya panik dan langsung kabur menggunakan sepeda motor yang digunakan.
"Berawal dari kecurigaan petugas, karena melihat salah satu motornya tak berpelat nomor. Selanjutnya kami dekati, dan mereka melarikan diri. Sementara satu lainya berhasil diamankan berikut sepeda motor yang digunakan," kata Kapolsek, Senin (16/7).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, ditemukan sebilah golok di pinggang kanan. Diduga senjata tajam itu akan digunakan untuk aksi kejahatan.
Tak hanya karena membawa senjata tajam, ternyata sepeda motor Honda Beat nopol A 3812 HP warna putih merah tahun 2016 yang digunakannya pun tidak dilengkapi surat tanda kepemilikan kendaraan atau motor bodong, yang menambah kuat keyakinan petugas.
Meski belum terbukti akan melakukan kejahatan, namun karena membawa senjata tajam dan sepeda motor tanpa surat tanda kepemilikan, AS warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang itu pun digelandang ke Mapolsek Cisoka.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12/1951. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.