Anggota Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang penumpang bus yang membawa 11 bal daun ganja siap untuk dipasarkan ke Kota Medan."Penangkapan terhadap penumpang tersebut dilakukan saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU Petro Plus Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang," kata Kapolsek Gebang AKP Abdul Rahman, Kamis (24/3).Rahman menjelaskan tersangka MBS (19) merupakan kuli bangunan warga Kampung Durian Gang Sayur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang."Saat razia digelar melintas bus Kurnia BL 7393 PB jurusan Banda Aceh-Medan, lalu dihentikan, beberapa personel naik ke dalam mobil bus untuk melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang," beber Rahman.Ketika diperiksa, tersangka yang duduk di bangku nomor 17, diperiksa tasnya ditemukan 11 bal daun ganja kering. Tersangkapun langsung diamankan ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut."Tersangka sudah diamankan sekarang ini sedang diperiksa secara intensif untuk mengetahui dari mana asal ganja yang hendak dipasarkannya itu," katanya seperti dikutip Antara.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Bawa 11 bal ganja, kuli bangunan ditangkap polisi di depan SPBU
Penangkapan tersangka saat polisi menggelar razia penumpang mobil bus di Jalan Lintas Sumatera.
Rekomendasi