Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan satu bulan. Di wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah II tercatat sudah 12 wajib pajak (WP) melapor. Dari jumlah itu jumlah tebusan mencapai Rp 950 juta.Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II, Lusiana mengatakan, saat ini sudah banyak masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai program tersebut. "Kami terus mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera mendaftar tax amnesty sebelum September," ujar Lusiani, di Solo, Rabu (3/8).Lusiani menjelaskan, jika WP mendaftar periode hingga 30 September maka uang tebusannya hanya 2 persen untuk harta dalam negeri dan 4 persen untuk harta di luar negeri. Untuk periode kedua, besaran tebusan sebesar 3 persen untuk harta di dalam negeri dan 6 persen untuk harta di luar negeri."Untuk periode ketiga tebusan sebesar 5 persen untuk harta di dalam negeri dan 10 persen untuk harta di luar negeri. Untuk WP di wilayah kami, semuanya harta di dalam negeri," jelasnya.Lusiani menambahkan, ada kendala yang dihadapi WP untuk mendaftar tax amnesty. Mereka membutuhkan waktu untuk menghitung sendiri jumlah harta yang belum dilaporkan. Terutama harta yang berada di luar negeri."Masih minim yang mendaftar tetapi sudah banyak WP yang mencari informasi mengenai tax amnesty ke KPP di wilayah DJP Jateng II," ucapnya.Lusiana berharap program tax amnesty dapat menjadi sarana agar mampu mencapai target penerimaan pajak. Pada tahun ini, Kanwil DJP II Jawa Tengah ditarget untuk mengumpulkan pajak senilai Rp 12,3 triliun. Target tersebut lebih besar dibanding target tahun lalu yang besarnya Rp 10 triliun."Tahun lalu, hanya terealisasi sekitar 80 persen, penyebabnya kondisi ekonomi yang menurun," pungkasnya.
Baru sebulan, DJP Jateng II dapat hampir Rp 1 M tebusan tax amnesty
Ada kendala dihadapi wajib pajak untuk mendaftar tax amnesty. Mereka harus menghitung sendiri jumlah hartanya.
Advertisement
Rekomendasi