Bareskrim peringatkan RJ Lino tak komentari penyidikan kasus Pelindo

"Yang membuktikan unsur pidana itu penyidik bukan yang lain (RJ Lino)," tegas Agung.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Bareskrim peringatkan RJ Lino tak komentari penyidikan kasus Pelindo
Dirut Pelindo II RJ Lino. ©Courtesy by Youtube

Usai diperiksa untuk kedua kalinya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) (Persero) RJ Lino dengan yakin menyebut jika tidak ada tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II. Menanggapi celotehan Lino, Bareskrim pun meradang.

"Yang membuktikan unsur pidana itu penyidik bukan yang lain (RJ Lino)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Agung memperingatkan siapapun, termasuk RJ Lino agar tidak berkomentar lebih banyak terkait penyidikan kasus pengadaan mobile crane di perusahaan berplat merah tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih mengusut kasus tersebut.

"Kita semua mesti memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja. Mereka sedang bekerja," tegas Agung.

Sebelumnya, RJ Lino mengklaim jika FN yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini tidak bersalah. FN diduga Ferialdy Nurlin selaku anak buah RJ Lino yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II.

"Belum ada yang bilang (FN) salah. Yang bilang salah siapa? Engga ada yang bilang salah," kata RJ Lino di Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan kemarin.

Bukan hanya itu, RJ Lino pun tidak mengakui jika FN menyandang status tersangka pada kasus pengadaan mobile crane di perusahaan berplat merah tersebut. Menurut dia, kasus ini masih diproses pihak kepolisian.

"Engga ada yang bilang dia (FN) jadi tersangka. Belum ada kan. Proses kepolisian masih berjalan kita mesti hormasti proses ini," pungkasnya.

Rekomendasi