Bareskrim buka posko pengaduan korban penipuan pulsa PT MGI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya mengatakan dalam hasil penyidikan diketahui jumlah korban saat ini mencapai 22.000 yang tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bareskrim buka posko pengaduan korban penipuan pulsa PT MGI
Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Penyidik masih terus melakukan Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terus melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Penipuan itu dilakukan kepada masyarakat dengan modus penjualan Pulsa HP & Pulsa Listrik yang dilakukan oleh PT MGI.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya mengatakan dalam hasil penyidikan diketahui jumlah korban saat ini mencapai 22.000 yang tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 400 miliar."Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Gedung Surahcman lantai 3, komplek Kementerian Kelautan & Perikanan, dengan membawa dokumen," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (14/11)."Untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban, Penyidik Dittipideksus juga menyediakan layanan melalui nomor What’s App (WA) ke Nomor 081385478887 atau email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id," sambungnya.Untuk kecepatan pendataan, lanjut Agung, masyarakat diharapkan dapat mengirimkan data antara lain fotocopy KTP, bukti pembelian pulsa listrik atau Hp dan bukti transfer ke rekening PT MGI melalui WA atau email.Posko pengaduan ini sudah dibuka sejak bulan Agustus 2017, hingga saat ini sudah 150 masyarakat yang sudah melaporkan ke Posko, dan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang korban."Diharapkan bagi masyarakat yg menjadi korban dapar segera melaporkan ke Posko maupun menghubungi melalui Call Center dengan mengirimkan data-data diatas," tandasnya.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menangkap dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Mione Global Indonesia (PT MGI) atas nama inisial DH dan Direktur PT MGI atas nama inisial ES. Keduanya ditangkap diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa HP dan pulsa listrik.Selain menangkap dan menetapkan DH dan ES sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan tersangka WN Malaysia dengan inisial KWC selaku Komisaris PT MGI.Terhadap tersangka diterapkan pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi