Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Klaim Tak Berniat Melakukan Penganiayaan
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith menilai dakwaan penganiayaan dialamatkan kepadanya keliru. Habib Bahar meminta hakim mempertimbangkan hukuman yang diberikan tidak sesuai tuntutan jaksa.
Hal itu mengemuka saat pembacaan pleidoi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6).
Dalam sidang tersebut, Habib Bahar bin Smith menegaskan tidak ada niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Indikatornya adalah ada upaya pemanggilan kedua korban ke ponpes Tajul Alawiyyin Bogor. Tujuannya menanyakan kebenaran informasi mengenai aksi korban berperan sebagai Habib Bahar dalam sebuah acara di Bali.
"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut dakwaan penganiayaan yang dilakukan kliennya keliru. Alasannya, jaksa hanya mengambil dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian tanpa melihat fakta persidangan.
Selain itu, tuntutan yang dialamatkan jaksa terlalu spekulatif tanpa didukung bukti dan banyak kesimpulan sepihak tanpa niat mengurai unsur delik.
"Ini keliru, tidak sesuai dengan bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu mempidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam dengan dampak yang ditimbulkan," kata Ichwan.
"Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari," terangnya.
Dalam kesimpulannya, pengacara meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap Bahar. "Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Selengkapnya