Basis Grup Band Boomerang Hubert Henry Limahelu berharap hakim menolak dakwaan yang diajukan jaksa. Harapan ini dituangkannya dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dia berdalih mengonsumsi ganja untuk penyembuhan dari penyakit bronkitis.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Henry melalui kuasa hukumnya, Robert Mantinia menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Error In Persona dinilai prematur, tidak jelas dan cacat demi hukum.
"Mestinya melihat secara medis karena saudara Henry ini mengkonsumsi ganja untuk kesehatannya. Ia mengidap penyakit bronkitis," ujarnya, Selasa, (3/9).
Henry berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi dari kuasa hukumnya itu. Dia bahkan mengklaim, jika sakit yang dideritanya kini sembuh 100 persen. "Nyatanya sembuh sampai 100 persen," terang Henry.
Dia mengaku telah mengidap sakit bronkitis sejak tahun 1993. Selama satu tahun setelah didiagnosa itu, Henry dilarang mandi dengan air dingin.
"Itu diagnosa dari dokter yang juga paman saya. Dan dirontgen ternyata di dalam paru-paru saya ada flek," ungkapnya.
Kemudian Henry membaca sebuah literatur dari saudaranya yang ada di Belanda, yang menyatakan bahwa marijuana atau ganja dapat mengobati asma dan bronkitis.
"Saya mengkonsumsi itu untuk medis dan ternyata sembuh," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut dia berharap majelis hakim bisa memutus adil. Karena baik dari kuasa hukum menyatakan kliennya mengkonsumsi ganja untuk kepentingan medis.
Sebelumnya, dalam dakwaan Henry diketahui membeli dua paket ganja kepada saksi Michael Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400.000. Setelah itu ganja diserahkan oleh Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun keesokan harinya anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumah. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram, beserta satu kertas yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.