Divisi Propam Polri kembali menghadirkan orangtua Siyono dalam sidang kelalaian dan pelanggaran etik dua anggota Densus 88. Orangtua dari pentolan kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah (JI) ini bersikeras menolak memberi keterangan.Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tak mau ambil pusing dengan sikap orangtua Siyono yang menolak memberi keterangan dalam sidang tersebut."Dia dihadirkan untuk beri kesaksian yang dia alami. Kehadirannya terserah yang bersangkutan akan beri keterangan sebagai saksi enggak. Toh yang rugi dia sendiri," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4).Selain saksi-saksi, bukti dari hasil autopsi mayat Siyono pun ikut dihadirkan dalam sidang. Menurut Rikwanto, hasil autopsi itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan sidang tersebut."Iya dihadirkan dalam sidang, tetap dijadikan salah satu masukan. Semua dikaji, keterangan anggota dan hasil visum harus dikroscek," ujar dia.Meski belum ada keputusan dari sidang, dia mengakui dalam kasus kematian Siyono ada beberapa hal yang dilanggar Siyono. Di antaranya, anggota Densus melepaskan borgol dari tangan Siyono. Kemudian, jumlah personel di luar ketentuan SOP. "Kan yang dikaji propam dugaan pelanggaran prosedur, Siyono sebagai yang diamankan enggak diborgol. Asumsinya dia familier atau kooperatif saat mau menunjukkan gudang senjata. Ini kesalahan dia (anggota Densus) dalam melaksanakan SOP," pungkas Rikwanto.
Seperti diketahui, terduga teroris Siyono tewas tak lama setelah ditangkap Densus 88 di kediamannya di Klaten, Jawa Tengah. Hasil outopsi, Siyono tewas dengan luka di sekujur tubuhnya karena terlibat perkelahian dengan anggtoa Densus 88.