Kepolisian Resort Pelabuhan menangkap seorang pria berinisial RS (41) di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar, setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berusia 18 tahun. RS kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Muhammad Karislam mengatakan RS dilaporkan oleh anaknya sendiri di Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) tentang kejadian rudapaksa yang dialaminya dua bulan lalu. RS ditangkap di Jalan Bunga Ejaya, Makassar, Jumat (9/7) malam.
"RS ditangkap atas dugaan melakukan pemaksaan dan pengancaman hubungan badan terhadap korban. Pelaku ini adalah ayah kandung korban," kata Karislam melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/7).
Kadarislam menjelaskan aksi keji RS terhadap anak kandungnya dilakukan di sebuah wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada 7 Mei 2021. Saat itu, RS mengajak korban untuk menginap di wisma.
"Korban diajak pelaku bersama-sama menginap di Wisma Tarakan. Di situ pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui sudah berapa kali perbuatan keji terhadap anak kandungnya sendiri. "Kami masih mendalami kenapa pelaku sampai tega melakukan perbuatan itu kepada anak kandungnya sendiri," tandasnya.