Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap kapan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dipanggil untuk bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Keduanya dijadwalkan bersaksi pada 2 dan 9 Mei mendatang.Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, awalnya mereka menjadwalkan Boediono dan Sri Mulyani bersaksi dalam sidang Budi Mulya pada 2 Mei. Tetapi, ternyata sampai saat ini mereka belum menerima jawaban dari Sri."Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Boediono dan Sri tanggal 2 dan tanggal 5. Tapi keduanya nampaknya bisa hadirnya tanggal 9. Jadi Senin kita masuk ahli," kata Jaksa Roni sebelum sidang ditutup, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4).Jaksa Roni melanjutkan, kesaksian Boediono dan Sri mengubah alur persidangan. Sebab, awalnya mereka menjadwalkan pada 5 dan 8 Mei akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Lazimnya, saksi ahli didengarkan keterangannya usai saksi fakta sudah seluruhnya dihadirkan."Tanggal 5 sama 8 Mei harusnya sudah ahli," ujar Jaksa Roni.Ketua Majelis Hakim Afiantara lantas memutuskan akan menjadwalkan mendengarkan kesaksian Boediono pada 9 Mei. Dia pun sepakat alur persidangan."Tanggal 2 Mei Sri Mulyani enggak bisa. Enggak apa-apa dikosongin. Tanggal 9 Mei Boediono , kan melihat pekerjaan beliau," kata Hakim Ketua Afiantara.
Awal Mei, Boediono dan Sri Mulyani jadi saksi di sidang Century
Keduanya akan menjelaskan duduk perkara keputusan bailout bank century dalam sidang tersebut.
Rekomendasi