Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 8 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kini menerapkan PPKM level 2.
Dalam periode PPKM kali di Jabodetabek pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO). Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," dalam aturan itu dikutip merdeka.com, Selasa (8/3).
Sementara itu untuk kegiatan di sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pegadaian beroperasi maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayan kepada masyarakat. Serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
"Untuk pasar modal dan teknologi informasi dapat beroperasi dengan maksimal 75% staf," pada aturan itu.