Arab Saudi mewajibkan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel sebagai persyaratan untuk penerbitan visa umrah dan haji. Namun, hal itu dinilai mempersulit dan menambah biaya perjalanan haji dan umrah.
"Persyaratan tersebut sangat memberatkan umat Islam yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci mengingat kondisi geografis Indonesia," kata Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro di Jakarta, Kamis (3/1).
Joko menilai, pelaksanaan pengambilan data biometrik calon jemaah umrah oleh perusahaan swasta asing bernama VFS-Tasheel telah menimbulkan kegelisahan baru bagi para calon jemaah umrah maupun penyelenggara umrah Indonesia.
Dia mengatakan, VFS-Tasheel yang sebenarnya memiliki izin travel mengemban tugas tersebut tanpa dibekali perangkat yang memadai, lokasi kantor yang sulit dijangkau para calon jemaah umrah yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, dan kemampuan SDM yang minim baik dalam penguasaan alat maupun dalam hal pelayanan.
Joko mengatakan, kebijakan yang semula dimaksudkan Pemerintah Saudi untuk mengurangi antrean saat kedatangan di bandara Jeddah maupun Madinah telah berubah menjadi prosedur tambahan yang sangat menyulitkan.
Jika saat kedatangan di bandara di Jeddah dan Madinah jemaah mengantre dalam durasi 30 menit saat peak season, kini setelah pengambilan data biometriknya di 34 kantor VFS-Tasheel di beberapa ibu kota provinsi di Indonesia, jemaah harus menempuh perjalanan yang bisa mencapai 3 hari 2 malam karena faktor geografis dan terbatasnya pelayanan.
"Keluhan para jemaah umrah ini sudah dilaporkan pada Kementerian Agama, Kemenlu, DPR, Kedutaan Besar Saudi di Jakarta serta langsung menemui Wakil Menteri Haji bidang Umrah, Wazan di Jeddah," kata Joko.
Tapi, lanjut dia, keluhan yang disertai foto, video atas kesulitan dan kesengsaraan jemaah umrah ini belum ada respons positif. Saudi telah mewajibkan aturan ini per 17 Desember 2018.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo yang berkewajiban melindungi kedaulatan negara Indonesia agar segera mengakhiri kegiatan penzaliman oleh swasta asing yang mengambil data diri warga negara Indonesia tanpa hak di wilayah kedaulatan Indonesia.
Pihaknya mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan biometrik ini, selain secara teknis sangat menyulitkan jamaah, VFS-Tasheel juga mengabaikan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dimana Perseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat izin Menteri Agama.
"Sementara VFS Tasheel tidak memiliki izin dari Menteri Agama, sedangkan dalam hal pengambilan data biometrik yang sesungguhnya kewenangan Dukcapil dan Dirjen Imigrasi, VFS-Tasheel juga tidak mendapat izin maupun rekomendasi dari Kemendagri," lanjut Joko.
Dengan demikian, kata Joko lagi, VFS-Tasheel berupaya mengawal aturan keimigrasian Saudi tetapi melanggar aturan dan perundangan di Indonesia. Untuk itu, jika Kemenag, Kemendagri, dan Kemenlu tidak dapat menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini, maka Amphuri segera menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi.
Jokowi diminta kirim nota keberatan kepada Duta Besar Saudi Arabia di Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan pengambilan data biometrik bagi jemaah umrah sampai aspek hukumnya terpenuhi sesuai undang-undang dan peraturan di Indonesia dan sampai aspek teknis pengambilan data biometrik tidak lagi menyulitkan jamaah umrah baik secara ekonomis maupun geografis.