Arief Hidayat: Secara prinsip amandemen statuta AACC ke-3 disetujui

Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam amandemen statuta.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Arief Hidayat: Secara prinsip amandemen statuta AACC ke-3 disetujui
Ketua MK Arief Hidayat bersama Sekjen MK Guntur Hamzah. ©2016 Merdeka.com/titin

Presiden Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution, Arief Hidayat yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia mengatakan, pada prinsipnya amandemen statuta pada Kongres ke-3 AACC sudah disetujui. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam amandemen statuta.Di antaranya perubahan pasal 5 tentang bahasa Rusia jadi bahasa second working language (bahas sekunder) AACC, perubahan pasal 11 tentang pembentukan organ AACC, dan perubahan pasal 22 tentang penetapan join permanent Sekretariat AACC. "Pada prinsipnya sudah disetujui untuk mengubah pasal 5, 11 dan 22 yang mengakomodasikan," kata Arief di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).Amandemen statuta, terang Arief, akan disepakati bersama pada Jumat (12/8). Kemarin (10/8), working grup yang dibentuk di sela-sela kongres Ke-3 AACC sudah menggodok perubahan pasal tersebut. "Besok akan disepakati semua," ujarnya. Secara terpisah, salah satu delegasi Indonesia dalam kongres ke-3 AACC, Patrialis Akbar mengatakan, masih ada dua poin yang belum diselesikan dalam penggodokan amandemen statuta. Salah satunya terkait nama calon Presiden AACC periode 2016-2018."Ada dua yang tertunda kemarin. Besok sudah selesai," ujarnya.

Rekomendasi