Anggota DPR Menilai Izin Praktik Dokter Seharusnya jadi Kewenangan Penuh Pemerintah

Rahmad menilai, IDI sebagai organisasi profesi di luar ranah eksekutif memiliki wewenang yang besar dalam undang-undang. Banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sedangkan pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Anggota DPR Menilai Izin Praktik Dokter Seharusnya jadi Kewenangan Penuh Pemerintah
Layanan Telemedicine Dokter di RSUD Pasar Minggu. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Rahmad mendukung bila kewenangan pemberian surat izin praktik diberikan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU, salah satunya adalah ya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator," ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (1/4).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan revisi UU Praktik Kedokteran. Pemerintah ingin mengambil alih kewenangan pemberian surat izin praktik kedokteran.

Rahmad menilai, IDI sebagai organisasi profesi di luar ranah eksekutif memiliki wewenang yang besar dalam undang-undang. Banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sedangkan pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

"Semua keputusan semua kebijakan senantiasa melibatkan IDI, nah IDI pun dalam hal ini juga independen, di luar pemerintah. Pemerintah pun juga tidak ikut campur tangan, gak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa, sedang kan posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela," ungkap politikus PDIP ini

Anehnya, kata Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut.

Maka itu, UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI. Rahmad juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

"Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah ingin mengambilalih izin praktik kedokteran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yasonna mengusulkan hal itu karena melihat masalah pemecatan mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

"Jadi saya kan mengatakan pasca keputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Yasonna mengaku mendapatkan saran dari banyak pihak perlu melakukan revisi pemberian izin praktik. Ia mengusulkan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dikaji kembali untuk direvisi.

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," ujar politikus PDIP ini.

Rekomendasi