Anggaran Pembuatan MCK hingga Pagar di Bener Meriah Dikorupsi, Kerugian Rp 136 Juta
Merdeka.com - Bendahara Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi karena kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka berinisial MT (36).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Benar Meriah yang menemukan bahwa uang negara tersebut digunakan MT untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 136 juta," kata Siswoyo, Selasa (25/5).
Siswoyo menjelaskan, diduga anggaran yang dikorupsi itu bersumber dari beberapa kegiatan, di antaranya pembuatan bangunan untuk mandi, cuci, kakus (MCK), rumah tidak layak huni, pagar Taman Pendidikan Alquran dan kegiatan operasional kampung lainya.
"Ada juga kegiatan pembangunan yang fiktif," ungkapnya.
Dia menjelaskan, MT ditangkap di salah satu rumah keluarganya yang terletak di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh tengah.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bener Meriah, terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sementara tersangka MT kini ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah. "Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal, 2, 3, 8 dan 18, Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberatan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya