Lahirnya surat edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang hate speech atau ujaran kebencian terus menuai pro kontra di masyarakat. Salah satu alasan surat ini ditolak, menghalangi kebebasan berekspresi dan rawan di salah tafsirkan hingga berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap gerakan sosial dan demokrasi.
Ketua Peradi Luhut Pangaribuan melihat, surat edaran berisi penindakan atas ujaran kebencian berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di masyarakat.
"Agak aneh secara tiba-tiba Polri menerbitkan surat itu. Ini akan menimbulkan pemikiran yang beda-beda di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan. Peradi sebagai organisasi profesi hukum mengimbau kepada Polri agar secara bijaksana mencabut surat edaran ujaran kebencian," kata Luhut dalam konferensi pers menyikapi Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Menurut Luhut menuturkan, surat ini secara tidak langsung membuat masyarakat kehilangan daya kritis pada penguasa karena khawatir dianggap menebar kebencian. Surat tersebut juga bertentangan dengan peran polisi sebagai pelindung masyarakat.
"Surat ujaran kebencian menjadi kontroversi, kan tugas polisi mengayomi (beri perlindungan) kepada masyarakat. Ini malah bikin aturan yang mempersempit kebebasan berekspresi," sambung Luhut.
Dia menambahkan, keberadaan surat ini membuat masyarakat terus dibayangi ketakutan dan merasa gerak geriknya terus diintai polisi. Selain itu, lahirnya surat edaran ujaran kebencian secara fatal telah menodai pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Polisi tugasnya memberikan rasa aman dan nyaman, jadi kalau masyarakat tiap hari kirim SMS, WhatsApp, jangan-jangan nanti dimata-matai polisi rahasia. Jadi itu yang harus diperhatikan juga oleh Polri."
Luhut berharap Kapolri berbesar hari dan mencabut kembali surat edaran terkait ujaran kebencian. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Supaya ada rasa nyaman dan aman lebih bijaksana dicabut saja surat ujaran kebencian, sehingga tidak ada upaya menghalangi kebebasan bicara dan berpendapat," tutupnya.