Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Bawaslu. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pemanggilan ulang terhadap Andi akan dijadwal ulang pada Senin (27/8) depan.
"Kalau tidak salah sudah tiga kali ya. Tapi kita hormati. Senin kita harapkan hadir," ucap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).
Abhan menjelaskan Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Andi. Sebab, kata dia, ini bukan proses penyidikan pro yustisia, tetapi proses untuk pengembangan bukti-bukti yang lebih lanjut.
"Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa. Kita lihat nanti setelah yang bersangkutan hadir kemudian bikti apa yang dibawa kita akan lebih lanjut kan," ujar Abhan menjelaskan.
Dia pun berharap, Andi dapat hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya juga sebenar-benarnya kepada Bawaslu.
"Mudah-mudahan ga menunda lagi," harap dia.
Terkait pemanggilan Sandiaga, Abhan mengatakan akan melihat perkembagan kasus terlebih dahulu. "Step by step," sebutnya.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa jika pada hari Senin, Andi Arief kembali mangkir, maka Bawaslu akan memutuskan kasus itu lewat rapat plenonya.
"Nanti Pleno akan memutuskan," ucap Fritz kepada wartawan.
Andi dipanggil buntut dari cuitannya di akun Twitter-nya. Dia menduga ada mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN untuk memuluskan posisi cawapres pendamping Ketua Umum Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com