Anak seorang Kepala Desa (Kades) di Malang, ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan (Prokes). Perempuan berinisial Y itu disangka melanggar prokes dalam gelar dangdutan di hajatan pembukaan kafe barunya.
"Ini tinggal melengkapi berkas-berkas, kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu orang," ungkap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Senin (30/8).
Penyidik telah memiliki bukti yang cukup bahwa tersangka Y melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kasusnya telah melalui gelar perkara berdasarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dari BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"Tersangka terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang," ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah menyelesaikan pemberkasan kasusnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Y disangka melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman kasusnya di bawah dua tahun.
Polres Malang sebelumnya menyelidiki sebuah video viral berisi acara hajatan dangdutan melanggar prokes. Tampak dalam video tersebut, pasangan sedang bernyanyi duet di atas panggung sementara lainnya duduk di kursi tanpa masker.
Belakangan diketahui, video tersebut adalah rekaman hajatan pembukaan kafe milik anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Polisi meminta keterangan belasan orang saksi, termasuk para pemain musik dangdutan, kepala desa dan anaknya. Pengakuan tuan rumah, acara tersebut digelar tidak bermaksud membuat kerumunan, karena tidak mengundang orang lain.
Acara itu, katanya hanya dihadiri keluarga terdekat berjumlah 15 orang. Acara bersifat spontanitas, karena kebiasaan pemuda kampung yang ingin latihan dangdutan.