Amankan 6 orang, polisi panggil 3 anggota ormas terkait video persekusi di Bogor

Aksi main hakim sejumlah warga terhadap korban kemudian menjadi viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, apa yang dituduhkan warga terhadap korban ternyata tidak benar.

Radeva Pragia Bempah.
Oleh Radeva Pragia Bempah. - Reporter
Amankan 6 orang, polisi panggil 3 anggota ormas terkait video persekusi di Bogor
Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Seorang pria berinisial S menjadi korban persekusi setelah diduga dituduh menganut paham ideologi PKI, di Kampung Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Aksi main hakim sejumlah warga terhadap korban kemudian menjadi viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, apa yang dituduhkan warga terhadap korban ternyata tidak benar.

Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika menyebut, hasil pemeriksaan, korban merupakan seorang tunawisma dan terindikasi mengidap gangguan kejiwaan.

Atas kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan pengusutan terhadap kasus itu. Kurang dari 12 jam setelah peristiwa yang terjadi pada Sabtu (10/2/2018), polisi telah mengamankan pelaku penyebar video tersebut dan pelaku persekusi terhadap korban.

"Untuk kasus ini, rencananya kita akan memanggil saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli IT dari Kominfo terkait penyebar kabar hoax yang meresahkan masyarakat," ucap Dicky, Kamis (15/2/2018).

Dicky menuturkan, enam orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Hasil pemeriksaan, sambungnya, apa yang dituduhkan terhadap korban tanpa dasar yang kuat.

Tuduhan itu kemudian mencetus aksi kekerasan main hakim sendiri. Pelaku yang melakukan hasutan, kata Dicky, memvideokan dan menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA). Kemudian, anggota yang ada di grup itu mengunggah ke media sosial Facebook dengan kemasan organisasi terlarang.

"Untuk korban persekusi sedang dalam observasi kejiwaan dan diberikan perawatan kesehatan serta Visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Dicky.

Polisi, lanjut dia, juga akan memanggil tiga orang oknum dari salah satu ormas Islam yang diduga ikut terlibat melakukan aksi main hakim itu.

"Tiga orang ini datang ke lokasi karena panggilan pelaku penghasutan, pembuat video dan penyebar hoax. Pelaku penghasutan ini merupakan salah satu anggota ormas yang sama dengan ormas yang dipanggil," sebutnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan dan dianggap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat, maka lebih baik segera dilaporkan kepada aparat setempat.

"Saya tegaskan, polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku penyebar kebencian di media sosial," tutup dia.

Rekomendasi