Alasan Gerindra Minta Ahmad Dhani Tak Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Ahmad Dhani memiliki dua kasus pidana. Satu kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, sementara lainnya di tangani oleh Pengadilan Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Alasan Gerindra Minta Ahmad Dhani Tak Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya
Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. ©2019 Merdeka.com

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap kadernya sekaligus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Sebab, kata dia, rutan tersebut sudah kelebihan kapasitas.

"Ya kalau kita begini, sebagai kader kan kita harus pikirkan yang terbaik. Rutan Medaeng itu kan over capacity sampai 500 persen," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Ahmad Dhani memiliki dua kasus pidana. Satu kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta dan sudah dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, sementara lainnya di tangani oleh Pengadilan Surabaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik masih dalam proses persidangan. Sehingga membuat Dhani yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, harus berangkat ke Surabaya untuk menjalani persidangan kasus tersebut.

Dasco menilai sangat riskan jika Dhani ditahan di Rutan Medaeng. Karena itu, ia berharap Dhani ditahan di rutan yang lebih layak saja.

"Dengan kapasitas yang begitu over segala sesuatu bisa terjadi. Oleh karena itu ya kami coba meminta kepada pihak PT DKI untuk bisa menitipkan Ahmad Dhani sesuai permintaan dari PN Surabaya, tapi kalau bisa ditaruh di rutan yang lebih layak," ungkapnya.

Diketahui, usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani tak lagi balik ke Jakarta. Sebab, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, oleh jaksa.

Ditahannya Ahmad Dhani di Rutan Medaeng ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.

"Mohon izin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis (7/2).

Rekomendasi