Alasan Edy Mulyadi Belum Ajukan Penangguhan Penahanan: Suhu Politik Tinggi

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan itu akan dilakukan pihaknya saat sidang di pengadilan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Alasan Edy Mulyadi Belum Ajukan Penangguhan Penahanan: Suhu Politik Tinggi
Edy Mulyadi. Antara

Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian.

Setelah sepekan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, ternyata pihaknya belum berencana untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Edy.

"Kayanya kita enggak mengajukan dulu (penangguhan penahanan) enggak bisa mengajukan di sini di kepolisian," kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/2).

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan itu akan dilakukan pihaknya saat sidang di pengadilan.

"Kemungkinan pas di sidang aja nanti di pengadilan aja, agak berat, politiknya masih tinggi kan. Iya di pengadilan aja nanti (pengajuan penangguhan penahahan)," ujarnya.

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak kuasa hukum, keluarga serta perusahaan dimana tempat Edy bekerja.

"Ya kita semuanya dari pihak keluarga dibicarakan, dirapatkan dulu. Ada pihak keluarga, pihak kantornya Pak Edy, ada tim lawyer. Untuk sementara ini belum mengajukan lah, melihat situasi dan kondisi tidak memungkinkan mengajukan sekarang gitu," jelasnya.

"Untuk sementara tidak mengajukan penangguhan penahanan. Bisa jadi seperti itu (ajukan di pengadilan)," sambungnya.

Ia menegaskan, alasan penundaan pengajuan penangguhan penahanan itu dikarenakan suhu politik yang masih tinggi dan kondisi yang dianggapnya belum kondusif.

"Iya (suhu politik masih tinggi), kondisinya masih belum kondusif lah. Jadi gini, melihat situasi dan kondisi seperti ini. Sementara pengajuan penangguhan penahanan kita pending dulu, kondisinya tidak memungkinkan, percuma juga," tegasnya.

Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan bakal melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Edy.

"Belum tentu juga ke pengadilan itu belum tentu juga. Kalau memang situasinya kondusif oke. Dalam waktu dekat ini belum ada," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah dirinya diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 16.15 Wib.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, diantaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.

Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.

"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikahawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif anacaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Selain itu, nantinya Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," tutupnya.

Rekomendasi