Aksi Pencurian di Indomaret Buleleng, Pelaku Pura-Pura Belanja dan Sembunyi

Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Singaraja, Buleleng, Bali, menangkap Putu M (24) alias Yogi, pencuri yang beraksi di Indomaret, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kaliuntu, Jumat (23/7) sekitar pukul 23.30 WITA.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Aksi Pencurian di Indomaret Buleleng, Pelaku Pura-Pura Belanja dan Sembunyi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Singaraja, Buleleng, Bali, menangkap Putu M (24) alias Yogi, pencuri yang beraksi di Indomaret, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kaliuntu, Jumat (23/7) sekitar pukul 23.30 WITA.

"Saat ditangkap ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa tujuh bungkus Rokok Marlboro warna merah, 13 bungkus rokok Sampoerna dan kosmetik kecantikan," kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Darma, Senin (26/7).

Peristiwa itu bermula saat korban bernama Putu Martin yang merupakan karyawan melapor kasus pencurian kepada polisi. Aksi pelaku diketahui karena alarm toko berbunyi.

Polisi yang mendatangi lokasi, mendengar suara langkah orang berlari di lantai atas minimarket. Pelaku tidak menghiraukan ketika diminta menyerah oleh polisi.

"Beberapa jendela sudah dalam keadaan terbuka dan ternyata pelaku sembunyi di pintu pada tangga menuju lantai dua. Saat disuruh keluar, pelaku tidak mau keluar sehingga pintu didobrak dan pelaku terjepit sehingga dapat dilumpuhkan," imbuhnya.

Selain itu, di sekitar toko pelaku juga telah merusak teralis besi yang akan digunakan untuk melarikan diri. Sementara untuk modus operandi pelaku pada saat Indomaret masih buka, terduga pelaku pura-pura berbelanja kemudian menyelinap ke lantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua.

Selanjutnya, pelaku beraksi pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pulang.

"Terhadap terduga pelaku disangkakan, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Darma.

Rekomendasi