Ajukan JC, Fayakhun diminta KPK bongkar peran anggota DPR terlibat Bakamla
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi, jika mengajukan justice collaborator (JC). Namun, sesuai syarat, KPK meminta mantan anggota Komisi I DPR itu membuka peran legislator lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Jangan setengah-setengah. Kalau setengah-setengah pasti kami tolak dan juga mengakui perbuatannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4).
Fayakhun sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal Fayakhun sebelum diputuskan oleh pimpinan.
"Memang Fayakhun datang mengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah di DPP yang sedang menggali menelaah, mendalami agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah menerima atau menerimanya," kata Lili kepada Liputan6.com, Minggu (29/4).
Menurut dia, permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari politisi Golkar yang saat ini ditahan KPK itu. Untuk itu, Lili berharap agar nantinya KPK dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan.
Seperti diketahui, Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya