Ajak Pemudik Terobos Penyekatan, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap mantan Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin. Dia diduga menyebarkan konten provokatif terhadap kebijakan pemerintah melarang mudik.
Dalam video berdurasi 1 menit 10 detik yang beredar di media sosial, Wahidin, yang berada di dalam mobil bersama dua anak, juga mencaci pemerintah.
"Kepada saudara-saudara semua di mana pun antum berada, terus mudik! Harus bersama-sama ramaikan tempat penyekatan, lawan, terobos mereka ... Jangan pernah takut dengan rezim setan iblis yang sudah dikuasai komunis, mereka bekerja untuk komunis! Jaga persatuan! Lawan rezim yang zalim ini! " katanya dalam video itu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, polisi mengamankan Wahidin di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5) malam.
"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan kemarin," kata Winardy saat dikonfirmasi, Senin (10/5)
Dia mengatakan, video itu sebenarnya sudah diunggah satu akun Facebook Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. "Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram @cetul.22. Namun pada 8 Mei video bermuatan ujaran kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah itu sudah diposting di facebook," katanya.
Saat ini, Wahidin sudah ditahan. Barang bukti juga sudah diamankan. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Winardy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu disampaikan Mahfud dalam diskusi publik 'Tabrak Prof' bersama generasi atau kaum muda Aceh.
Baca SelengkapnyaPihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaHasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya