Ahok sudah tersangka, ramai-ramai minta tak ada demo lanjutan

Ahok sudah tersangka, ramai-ramai minta tak ada demo lanjutan. Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Ahok sudah tersangka, ramai-ramai minta tak ada demo lanjutan
Pendukung tetap antusias berfoto dengan Ahok-Djarot. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.Sejumlah pihak pun meminta tak perlu ada demo lanjutan pada 25 November mendatang. Ketua dewan pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengimbau supaya masyarakat tidak terlalu buru-buru melakukan aksi yang sama seperti 4 November yang rencananya akan dilakukan 25 November. Masyarakat sebaiknya lebih mengawal setiap proses yang dilakukan oleh kepolisian."Masyarakat boleh mengekspresikan aspirasinya. Namun pada hemat saya karena sudah ada respons positif dari Pemerintah maka saya ingin mengatakan simpan dulu itu energinya karena perjalanan masih panjang," ujar Din.Din mengatakan masyarakat harus tetap mengawal setiap proses hukum atas kasus Ahok. Din Syamsuddin memandang bahwa penistaan agama adalah kasus besar, menunjukkan sikap intoleran dan tidak memahami kemajemukan."Yang dilakukan oleh Ahok sangat mengoyak kerukunan antar umat beragama," ujar Din.Selain itu, Din meminta kepada siapapun tidak memanfaatkan hal ini untuk kepentingan tertentu. "Jangan ada yang memancing di air keruh," kata Din.Selain Din, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi Bareskrim telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diyakini sudah sesuai dengan prosedur hukum."Aparat kepolisian kita telah melaksanakan tugas dengan profesional, sesuai hukum yang berlaku menjadikan gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ungkap Zulkifli.Zulkifli menyebut status tersangka Ahok sudah memberi titik terang kepada massa aksi unjuk rasa 4 November 2016 di depan Istana Merdeka. Namun demikian, Zulkifli mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum Ahok pada tahap selanjutnya. "Saya berharap kita tunggu proses hukum berikutnya, mari kita jaga persatuan kita, jaga keragaman, kita ini adalah saudara," ucap dia.Ditanya terkait potensi aksi demonstrasi susulan pada 25 November 2016, Zulkifli menduga aksi itu tidak akan terjadi. Sebab, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keinginan massa. "Untuk apalagi? kita tunggu saja proses hukum selanjutnya," kata Zulkifli.Tak hanya itu, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Muradi menilai jika masih demo hal itu sudah tidak relevan. "Oleh karena itu, menjadi tidak lagi relevan jika rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tetap dilakukan," katanya. Jika demonstrasi kembali digelar, lanjutnya, itu dianggap memiliki agenda politik lain. Patut diduga itu tidak sekedar melakukan penegakan hukum yang adil bagi Ahok tetapi ada maksud lain.Oleh karena itu negara dalam hal ini penegak hukum harus jeli melihat konteks unjuk rasa jika itu terjadi. "Pada konteks ini, negara harusnya bisa lebih jeli melihat tujuan dari aksi-aksi tersebut yang tidak lagi relevan dengan konteks unjuk rasa sebelumnya," terangnya.Dia menambahkan, tudingan miring bahwa Presiden Joko Widodo 'melindungi' Ahok dalam kasus tersebut gugur. Menjadi tersangka gara-gara ucapan Surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok adalah bukti bahwa Jokowi tidak mengintervensi penegak hukum."Tuduhan bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur. Karena penetapan ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden, sebagaimana yang dituduhkan," terangnya.

Rekomendasi