Ahok jadi tersangka, Polri sebut kasus Buni Yani terpisah

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, sampai saat ini polisi belum juga memutuskan nasib Buni Yani si pengunggah video di jejaring sosial.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Ahok jadi tersangka, Polri sebut kasus Buni Yani terpisah
Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Namun, sampai saat ini polisi belum juga memutuskan nasib Buni Yani si pengunggah video di jejaring sosial.Padahal, kasus ini mencuat setelah Buni Yani menyebar dan mengedit transkip video Ahok saat menjadi pembicara di Kepulauan Seribu pada September lalu. Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan meski kasus ini berkaitan tapi penanganan proses hukum berjalan secara terpisah."Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, prosesnya berjalan," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).Kendati begitu, diakui Boy mekanisme penyelesaian perkara mirip dengan gelar perkara kasus Ahok. Penyidik bakal meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli."Mekanismenya hampir mirip. Dalam artian itu perlu pendapat ahli," ujarnya.Disinggung kapan penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana apa tidak dalam kasus yang menyeret Buni Yani itu, Boy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Metro. Dia berharap Polda Metro bisa melakukan gelar perkara secara terbuka dan transparan."Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugas-tugas itu, kita percayakan. Kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," pungkas mantan Kapolda Banten itu.Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi