Protes keras dilayangkan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani atas pemindahannya dari Lapas Cipinang ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo. Melalui kuasa hukumnya, ia menolak menandatangani berita acara pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.
Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengatakan kliennya tetap menolak pemindahan penahanannya.
Ia beralasan, dokumen penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ini dianggap tidak jelas. Sebab, ada dua surat penetapan yang keluar di tanggal yang sama pula.
Surat yang dimaksud adalah surat dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya yang dipegang jaksa dan surat nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan penahanan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang.
"Substansi hukumnya enggak bener itu. Karena ada dua penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang keluar pada tanggal yang sama. Terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
Ahmad Dhani di Rutan Medaeng/Istimewa©2019 Merdeka.com
Penolakan berita acara pemindahan penahanan itu diakui ditandatangani oleh Ketua Tim Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian. Penandatangan berita acara penolakan tersebut ditandatangani di dalam Rutan Medaeng.
Dikonfirmasi mengenai upaya selanjutnya, Indra mengaku kini pihaknya hanya tinggal menunggu proses persidangan saja.
Sebelumnya, dengan mengenakan kaus warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blankon hitam, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.
Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.