Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kepatuhan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah tingkat provinsi, kota/kabupaten. Berdasarkan laporan hingga akhir April 2015 baru 43 persen pejabat yang melapor.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyiapkan sanksi bagi pejabat di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum melaporkan harta kekayaan hingga Juli 2015.
"Sanksi teguran keras, pengurangan tunjangan, penurunan pangkat, bisa sampai pemecatan. Prosesnya lewat PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil). Kontennya ketidakpatuhan karena ini lalai," kata pria yang akrab disapa Aher dalam acara 'Pernyataan Bersama Tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemda Provinsi Jabar' di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (22/5).
Oleh karena itu, KPK dan Pemprov Jabar membuat komitmen langsung sehingga hal tersebut mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di lingkungan provinsi Jabar. Langkah ini disebutkan sebagai cara preventif untuk mencegah upaya korupsi.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, komitmen tersebut merupakan terobosan Pemprov Jabar yang pertama kali diterapkan di Indonesia. Kepatuhan melaporkan LHKPN merupakan sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara.
Kewajiban pelaporan LHKPN menurutnya akan memberikan sejumlah manfaat bagi pelapor. "Menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab," terangnya.
Dalam kesempatan itu Adnan menyampaikan tingkat kepatuhan LHKPN 2015. Disebutkan bahwa Jabar menjadi daerah tingkat I yang tingkat kepatuhannya tertinggi dengan 90 persen, adapun tingkat II yang terbaik diisi Cimahi 90,91 persen, Depok 87,23 persen, Bekasi dengan 84,42.
"Sedangkan yang paling bawah dari 28 daerah yakni Purwakarta dengan 0 persen, Purwakarta memang menarik. Ini sangat memprihatinkan. Kalau kepala daerahnya tidak memberi contoh bagaimana bisa diikuti pejabat lainnya," ungkapnya.