Agus Rahardjo akan mundur kalau revisi UU melemahkan KPK

Agus menyebutkan revisi undang-undang KPK bisa dilakukan asalkan indeks persepsi korupsi Indonesia sudah di atas 50.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Agus Rahardjo akan mundur kalau revisi UU melemahkan KPK
Agus Rahardjo. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo siap mundur bila revisi undang-undang KPK jadi dilakukan. Namun dia hanya akan mundur bila revisi UU melemahkan KPK."Begini yang itu perlu diklarifikasi, saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK ya saya siap mundur, kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan," kata Agus di Gedung KPK, Senin (22/2).Agus mengatakan revisi saat ini belum diperlukan. Dia menambahkan revisi undang-undang KPK bisa dilakukan asalkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sudah di atas 50."Kita keberatan, sebaiknya revisi dilakukan kalau IPK kita sudah 50," terang Agus.Seperti diketahui, pernyataan Agus akan mundur dari KPK disampaikan saat menghadiri diskusi tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Para tokoh lintas agama yang turut menghadiri diskusi tersebut dengan tegas menolak revisi undang-undang KPK."Kalau revisi berjalan, orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," tandas Agus di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh Budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur.Romo Benny menyatakan hal tersebut saat hadir dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh lintas agama bersatu menolak revisi UU KPK.Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi sikap para tokoh lintas agama tersebut. Sebab, dia sependapat bahwa revisi UU KPK memang melemahkan lembaga antirasuah."Kami sangat mengapresiasi karena kami menolak juga," tukasnya.

Rekomendasi