Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus juga dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati

Agus juga dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Dengan ditetapkannya Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Angeline, tidak membuat Agustinus (Agus) bebas begitu saja. Namun, Agus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Dipetegas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto bahwa dengan adanya tersangka baru bukan berati Agus bebas dari sangkaan awal. Bahkan dalam kasus ini, Agus ikut terlibat hanya saja perannya berubah.

"Untuk tersangka Ags (Agus), tetap terlibat dalam kasus ini. Hanya saja bukan sebagai pelaku, tetapi perannya hanya membantu," ungkap Hery di Mapolda Bali, Minggu (28/6).

Terkait hal ini, Hery enggan merinci secara spesifik peran Agus sesungguhnya. Membantu untuk membunuh atau menguburkan.

"Kan sudah saya katakan tadi, bahwa M pelakunya. Untuk Ags hanya membantu, soal membantu apa. Itu sudah masuk ke materi," kelit Hery.

Kata Hery, ada pasal yang merubah Agus. Jika sebelumnya dijerat pasal 338 tentang pembunuhan. Kini dikenakan 340 junto 56 tentang perencanaan. "Soal pembuktian nanti kita buktikan di pengadilan," singkat Hery.

Sebelumnya, Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe diketahui merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan bocah delapan tahun itu tewas dan telah direncanakan. Polisi pun menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tersangka M dikenakan pasal berlapis. Selain pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang juga kasus penelantaran anak. (Untuk pembunuhan) Pasal yang disangkakan kepada Margriet adalah pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana jo 388," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di kantornya, Minggu (28/6) malam.

Hery mengatakan, Margriet ditetapkan sebagai tersangka hilangnya nyawa Angeline sejak Minggu sore. Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti temuan di lokasi rumah Margriet yang menunjuk bahwa ibu angkat Angline adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan Angeline. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP