Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan komplotan pembobol Anjungan Kartu Mandiri (ATM) lewat skimming. Jumlah korban sekitar 1.000 orang yang telah dirugikan oleh para pelaku yang terbagi dua kelompok tersebut.
"Korban kurang lebih seribu orang, dengan kerugian Rp 3 miliar dari satu bank saja. Ini masih akan terus didata tim dan berkoordinasi dengan bank tersebut menghitung berapa kerugiannya," kata Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (9/2).
Para pelaku terbagi dua kelompok. Komplotan yang pertama bernama Aris Said bersama istrinya, Endang Indriyati, Putu Rediarsa dan Christopher B Diaz. Dari pengakuan mereka, bekerja sama membobol ATM dengan WN Bulgaria bernama Dogan yang merupakan terpidana kasus skimming yang masih mendekam di Lapas Kerobokan.
Para pelaku mengenal Dogan karena sempat satu blok di penjara dan akhirnya mereka dilatih Dogan menempel alat skimming, dan dari Lapas Dogan lalu mengakses alat skimming tersebut. Selanjutnya para pelaku menarik uang korban dengan kartu ATM palsu.
Kelompok kedua bernama Junaidin, Alamsyah dan Miska. Kelompok ini mengaku terafiliasi dengan WN Malaysia dan polisi masih mengidentifikasi WN Malaysia tersebut.
"Jadi ketujuh orang ini adalah pemetiknya. Sementara otaknya adalah orang lain," imbuh Ambariyadi.
Terungkapnya kasus tersebut awalnya atas aduan sekitar tujuh bank nasional dan daerah di Bali yang mengaku mesin ATM di kawasan wisata, tempat sepi dan SPBU yang terletak di Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar dibobol akhir tahun 2020.
Nasabah mereka mengaku kehilangan jutaan hingga ratusan ribu rupiah. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku. Sementara dalam menjalankan aksinya para pelaku mencari ATM yang sepi di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.
"Alat skimming ditempel di mesin ATM, saat masyarakat tidak berhati-hati saat memencetkan PIN, maka mesin ini akan terekam oleh kamera tersembunyi," ujarnya.
Kemudian, setelah PIN ATM terekam maka otomatis terkirim ke server milik pelaku yang kemudian disalin ke dalam kartu ATM palsu, sehingga memungkinkan tersangka melakukan penarikan.
"Saat memasang alat skimming, pelaku kerap datang ke ATM saat kondisi sepi, atau menyamar sebagai petugas bank yang memperbaiki mesin ATM," ujar Ambariyadi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 55 KUHP. Para pelaku diancam 8 Tahun Penjara atau denda Rp 800 juta.