7 Pasien Corona dari Klaster Demo UU Cipta Kerja di Semarang Sembuh, 4 Dikarantina

Tujuh pasien Covid-19 dari klaster peserta aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Semarang dinyatakan sembuh. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, memantau kondisi kesehatan empat peserta demonstran yang belum sembuh.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
7 Pasien Corona dari Klaster Demo UU Cipta Kerja di Semarang Sembuh, 4 Dikarantina
Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Tujuh pasien Covid-19 dari klaster peserta aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Semarang dinyatakan sembuh. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, memantau kondisi kesehatan empat peserta demonstran yang belum sembuh.

"Tujuh orang sembuh dari Covid-19 sudah kami izinkan untuk pulang. Empat orang lagi masih dalam karantina. Mereka tetap kami pantau kondisi kesehatannya," kata Kadinkes Kota Semarang, Abdul Hakam usai giat operasi protokol kesehatan di Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (20/10).

Dia mengungkapkan tujuh orang tersebut dinyatakan sembuh setelah dua kali tes pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) hasilnya negatif. "Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 11 peserta demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang dinyatakan terpapar Covid-19 setelah dilakukan rapid test oleh perusahaan masing-masing.

Dari hasil rapid test itu, ada 10 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19. Dinkes Kota Semarang kemudian melakukan tracking kontak erat terhadap 10 pekerja itu, dan menemukan satu orang lagi yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Rekomendasi