5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Bilang 'Menunggu 4 Tahun Akhirnya Dipanggil Ke Sini

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, dan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Februari 2016 dan kembali diperiksa kemarin. Selama itu pula, RJ Lino mengaku tak ada beban meski menyandang status tersangka.

Rita
Oleh Rita - Reporter
5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Bilang 'Menunggu 4 Tahun Akhirnya Dipanggil Ke Sini
RJ Lino diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, muncul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/1) kemarin. Lima tahun lalu, RJ Lino memang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).

Meski menyandang status tersangka, RJ Lino tetap beraktivitas seperti biasa. KPK memang tidak melakukan penahanan.

RJ Lino mengaku sangat menunggu pemanggilan KPK untuk menjelaskan bagaimana status hukumnya saat ini.

"Pertama saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Saya karena saya terakhir ke sini kan Februari 2016, jadi ini empat tahun" ujar RJ Lino usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020) malam.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, dan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Februari 2016 dan kembali diperiksa kemarin. Selama itu pula, RJ Lino mengaku tak ada beban meski menyandang status tersangka.

"Yang jelas saya merasa sangat rileks, ke mana saja saya bisa," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi