47 Pengembang bandel di Bekasi belum serahkan lahan fasos fasum

Puluhan hektare seharusnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas sosial dan umum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
47 Pengembang bandel di Bekasi belum serahkan lahan fasos fasum
perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Sedikitnya 47 pengembang properti di Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menyerahkan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu. Diperkirakan, lahan yang masih dikuasai pengembang tersebut mencapai puluhan hektare.Kepala Seksi Prasarana Sarana Umum (PSU) pada Dinas Tata Kota Bekasi, Andi Masagung mengatakan, kewajiban pengembang tersebut tertuang dalam Perda Kota Bekasi No 3 Tahun 2008 dan Permendagri No 29 Tahun 1987 serta Kepmen PU No. 378 Tahun 1987.Dari hasil verifikasi sementara, diketahui baru sekitar 32 hektare lahan yang belum diserahkan oleh 21 pengembang. Pihaknya juga akan mendata dan mengukur kembali lahan yang belum diserahkan oleh 26 pengembang lain."Yang sudah ketahuan, potensi luasan lahan milik 21 pengembang itu mencapai 32 hektare. Ini masih ada lagi, karena lahan milik 26 pengembang lain belum didata kembali," ungkap Andi Masagung, Jumat (8/4).Menurutnya, keterlambatan pengembalian fasos dan fasum ini karena aset tersebut hanya tercatat di dokumen saja, tapi tidak ada bukti surat penyerahan dari pihak pengembang."Asetnya ada, tapi karena tidak ada berita acara serah terima dari pengembang, makanya kami lakukan verifikasi lagi sekarang," kata Andi.Karena itu, kata dia, verifikasi data ini agar pemerintah memiliki legalitas aset tetap terhadap tanah prasarana sarana umum perumahan. Dia mengaku, akan terus turun ke lapangan untuk menginventaris seluruh aset tersebut."Setelah selesai didata dan diukur, nanti dicatatkan pada aset daerah, hal ini untuk menghindari klaim pihak yang tak bertanggung jawab," katanya.Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mendukung langkah pemerintah. Sebab, pendataan kembali untuk memetakan aset daerah yang berada di perumahan, agar tak dikomersilkan demi kepentingan bisnis."Pemerintah daerah harus berani bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak mau memberikan aset fasos fasum tersebut," katanya.

Rekomendasi