Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan tiga tersangka korupsi dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Ketiga tersangka adalah eks Pimpinan Desk PMK Irfan Helmi, analis kredit Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER.
"Hari ini ketiga tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, Senin (25/11).
Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. mereka memakai rompi tahanan warna oranye, lalu digiring ke Rutan Sialang Bungkuk.
"Mereka kita tahan sampai berkas perkara dan tersangkanya diserahkan ke pengadilan," kata Andi.
Menurut Andi, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP. Jaksa khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
"Agar para tersangka tidak melakukan perbuatan itu, makanya kita tahan. Supaya mudah proses hukumnya," jelasnya.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada sejak 2013 hingga 2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Jaksa menemukan adanya penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Bahkan penyimpangan duit negara itu terjadi pada pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha. Itu dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka yang memiliki jabatan di PT PER. Seharusnya uang itu digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
"Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000," kata Andi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.