Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Ferdinand Lumbantobing Sibolga senilai Rp8,1 miliar tahun anggaran 2012. Demikian seperti dilansir dari Antara, Senin (14/4). Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama di Medan, Selasa, mengatakan, keempat tersangka tersebut, yakni TS selaku KPA/Direktur RSUD Dr Ferdinand Lumbantobing, BS, selaku Ketua ULP, dan LN selaku PPK.Ketiga tersangka yang ditahan itu, menurut dia, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan."Sebelum dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam," ucap Chandra, sembari menambahkan bahwa, ketiga tersangka yang diduga menyelewengkan dana alkes RSU Dr Ferdinand Lumbantobing adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Sumut.Namun, ujarnya, setelah berkas perkara tersebut P21 atau dianggap lengkap dan sempurna, maka ketiga tersangka beserta barang bukti (BB) dilakukan penahanan.Chandra menjelaskan, pengadaan alkes RSUD Dr Ferdinand Lumbantobing dengan pagu anggaran sebesar Rp14, 9 miliar yang bersumber dari dana bantuan keuangan untuk kabupaten/kota P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.Atas perbuatan ketiga tersangka pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan Pemkot Sibolga, maka negara mengalami kerugian senilai Rp8,1 miliar.Selain itu, ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi sebagai mana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) k-1 KUH Pidana."Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Medan untuk kepentingan penuntutan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan," kata dia.
3 Tersangka korupsi Alkes Sibolga ditahan di Rutan Tanjung Gusta
"Sebelum di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan," ucap Chandra.
Rekomendasi