Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Kurir 25 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi dituntut hukuman mati

3 Kurir 25 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi dituntut hukuman mati 3 Kurir 25 Kg sabu dituntut hukuman mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga kurir 25 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dituntut dengan hukuman maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dijatuhi hukuman mati.

Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yaitu Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31), dan Ramlan Siregar (48). Persidangan ketiganya dilakukan secara bergantian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala meminta agar ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi terdakwa ... dengan hukuman pidana mati," kata Yunitri Sagala di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/5).

3 kurir 25 kg sabu dituntut hukuman mati

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim M Aksir menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa yang akan disampaikan pada Rabu (3/6).

Berdasarkan dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Hamri ditangkap pada Kamis (11/9/2014) dan Jumat (12/9/2014). Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 10 Kg.

Penangkapan mereka berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Ampas, Kamis (11/9/2014). Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, TanjungBalai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.

Penangkapan Hendra yang disebut sebagai pemakai kemudian dikembangkan. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan.Laki-laki itu kemudian ditangkap di Jalan Lintas Simpang Kawat - Tanjung Balai, Jumat (12/9/214).

Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.

Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan.

Dari Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan total berat 25 kg serta 6 bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 Kg.

Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri. Hamri pun ditangkap di kediamannya di JalanSei Batang Hari, Medan Baru.

Hamri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, ia bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passpor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.

Terkait perkara ini, Hendra juga sudah divonis bersalah dalam persidangan beberapa waktu lalu. "Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Tuntutannya 3 tahun penjara," sebut Yunitri.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Baca Selengkapnya
Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Camat di Sumsel Dipergoki Konsumsi Sabu, Digerebek Setelah Kurir Narkoba Keluar dari Ruang Kerja

Seorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya
Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Percobaan Bunuh Diri Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Korban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya