24 Hari E-Tilang Berlaku, 3.624 Kendaraan Melanggar, Ada pelat Merah & TNI-Polri

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik sudah 24 hari diterapkan. Selama 24 hari tersebut, sudah ada 3.624 kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
24 Hari E-Tilang Berlaku, 3.624 Kendaraan Melanggar, Ada pelat Merah & TNI-Polri
Badut sosialisasikan tilang elektronik. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik sudah 24 hari diterapkan. Selama 24 hari tersebut, sudah ada 3.624 kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Dari total jumlah tersebut, 1.156 kendaraan melanggar di Jalan Medan Merdeka Barat. Sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

"Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Selasa (27/11).

Ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas 'back office' Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.

Nantinya, kata Yusuf, petugas akan segera mengirim surat, foto dan bukti kendaraan yang melanggar ETLE.

"Nanti melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran," ujarnya.

Setelah mendapat surat konfirmasi, lanjutnya, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android. Selain itu juga dapat melalui PT Pos Indonesia.

"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," katanya.

Setelah mengkonfirmasi, tambahnya, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank BRI.

"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," katanya.

Halaman
Rekomendasi