2.000 WNI tidak kembali usai umroh, Imigrasi tahan 416 paspor

2.000 WNI tidak kembali usai umroh, Imigrasi tahan 416 paspor. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurna, adanya data tersebut menjadi salah satu pertimbangan imigrasi untuk memperketat proses seleksi administrasi. Salah satunya tahap wawancara.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
2.000 WNI tidak kembali usai umroh, Imigrasi tahan 416 paspor
Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan ada 416 paspor yang ditahan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah. Penahanan tersebut dilakukan lantaran ada dugaan indikasi penyalahgunaan paspor oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal saat melaksanakan umroh.Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurna, mengatakan jumlah tersebut berpotensi meningkat lantaran berdasarkan data sejak tahun 2012, ada 2000 penerbitan paspor untuk ibadah umroh."Data menunjukkan ada 2.000 orang yang melakukan ibadah umroh tidak kembali dan kasusnya ini sudah ada diidentifikasi KJRI Jeddah. 416 Paspor ditahan selama Februari sampai Maret 2016, dan besar kemungkinan angka itu akan lebih," ujar Agung saat menyampaikan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).Dia menambahkan, adanya data tersebut menjadi salah satu pertimbangan imigrasi untuk memperketat proses seleksi administrasi. Salah satunya tahap wawancara.Menurutnya, dalam proses wawancara petugas bakal memperdalam lagi maksud dan tujuan pengajuan paspor. Selain itu, profiling juga menjadi salah satu pertimbangan sebelum paspor diterbitkan. Agung menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam proses ini sebagai data tambahan biro perjalanan apa saja yang terdaftar di Kementerian Agama."Kita juga minta keterangan atau data dari Kementerian Agama karena kementerian agama kan yang punya data PPU (Penyelenggara Perjalanan Umroh)," tukasnya.Terkait dengan penyerahan rekening koran deposito Rp 25 juta dalam pembuatan paspor, Agung menegaskan saat ini kebijakan tersebut sudah dicabut akibat reaksi masyarakat yang kebanyakan menolak adanya kebijakan tersebut.Padahal, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran nomor IMI.0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang tentang pencegahan TKI non procedural yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017."Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," tandasnya.

Rekomendasi