Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

15 Larangan bagi Tong Fang dkk dalam membuat iklan

15 Larangan bagi Tong Fang dkk dalam membuat iklan tongfang. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Iklan pengobatan tradisional China, Klinik Tong Fang, dinilai telah melanggar peraturan menteri kesehatan karena memuat testimoni pasien. Larangan testimoni pasien ini hanya satu dari 15 larangan bagi iklan atau publikasi pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan.

Berikut 15 poin larangan yang diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan 1787/MENKES/PER/XII/2010:

Iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:

a) Menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;

b) Memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu bersifat menipu dan menyesatkan;

c) Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;

d) Membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;

e) Memuji diri sendiri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata "satu-satunya" atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan, kecanggihan, sehingga cenderung bersifat menyesatkan;

f) Mempublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti;

g) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia.

h) Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak memiliki izin;

i) Mengiklankan obat, makanan suplemen dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar/tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;

j) Mengiklankan susu formula dan zat adiktif;

k) Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;

l) Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;

m) Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;

n) Memberi testimoni dalam bentuk iklan dan publikasi di media massa; dan

o) Menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Bingung Cari Kegiatan, Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Jual Olahan Tongkol Omzetnya Capai Rp3 Juta per Hari

Sempat Bingung Cari Kegiatan, Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Jual Olahan Tongkol Omzetnya Capai Rp3 Juta per Hari

Selain memanfaatkan media sosial Instagram, penjualannya banyak terbantu karena testimoni pembeli kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Ingin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!

Ingin Mengembangkan Bisnis Online? Yuk, Kenali 5 Jenis Iklan Digital Favorit!

Yuk, ketahui beberapa jenis iklan yang bisa dilakukan melalui platform digital.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong: Kampanye 2024 Bukti Rakyat Siap dengan Pemilu Berbasis Fakta dan Data

Tom Lembong: Kampanye 2024 Bukti Rakyat Siap dengan Pemilu Berbasis Fakta dan Data

Tom Lembong merasa bangga dengan masyarakat Indonesia yang tampak antusias dalam mengikuti proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Berkat Layanan Ini, Toko Mimin Sukses Gaet Pembeli di Tengah Menjamurnya Pedagang Buah

Berkat Layanan Ini, Toko Mimin Sukses Gaet Pembeli di Tengah Menjamurnya Pedagang Buah

Mimin bos buah di area Pasar Minggu punya beberapa strategi menarik pembeli.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Daftar Diskon-Diskon Makanan Usai Nyoblos Pemilu 2024

Daftar Diskon-Diskon Makanan Usai Nyoblos Pemilu 2024

Syarat dapat diskon hanya menunjukkan jari bertinta ungu saat membeli produksi di toko atau tenan.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Nikmatnya Toge Goreng, Kuliner Khas Bogor yang Ternyata Masaknya Direbus Bukan Digoreng

Mencicipi Nikmatnya Toge Goreng, Kuliner Khas Bogor yang Ternyata Masaknya Direbus Bukan Digoreng

Akhirnya terpecahkan, begini asal usul nama toge goreng padahal masaknya direbus.

Baca Selengkapnya