14 Kilogram Sisik Trenggiling Coba Diselundupkan di Pekanbaru
Merdeka.com - Tim Gabungan Balai Gakkum Sumatera (Ditjen Gakkum), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK dan Baintelkam Mabes Polri menggagalkan upaya perdagangan sisik tenggiling sebanyak 14 kilogram di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Sisik satwa pemakan serangga itu dikemas dalam dua kardus yang dibawa menggunakan mobil berpelat nomor polisi BM 1310 TR.
Selain barang bukti itu, petugas juga menangkap empat pelaku yakni MD dan ZU dengan peran sebagai penjual, Ia selalu pemilik, dan Da sebagai penghubung.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Jumat (12/6).
Eduward menyebutkan, komplotan ini berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi penjualan sisik tenggiling itu. Berbekal informasi itu, tim gabungan lantas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Pekanbaru.
"Awalnya kita berhasil menangkap MD dan Zu dan kedapatan membawa dua kardus sisik tenggiling. Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Is pemilik dan Da," jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru untuk kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera.
"Pelaku dijerat Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya