Barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi hingga ganja kering sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, dan BNN Kota Samarinda dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 11,573 kilogram sabu dan 724 gram ekstasi sitaan BNNP Kaltim, dan juga 1,4 kilogram ganja sitaan BNN Kota Samarinda. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua barang bukti ini hasil dari pengungkapan kasus dari 16 Mei sampai 16 Juni 2020, dan sudah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan RI," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon di kantornya, Selasa (7/7).
Halomoan menerangkan, pemusnahan kali ini memang pertama kalinya menggunakan mesin incinerator milik BBPOM Samarinda. Sebelumnya pemusnahan sabu misalnya dengan cara diblender dan dibuang ke toilet. Dan ganja kering dengan cara dibakar.
"Secara teknis ini sudah memenuhi standar agar dimusnahkan dengan lebih sempurna," ujar Tampubolon.
Kepala BBPOM Samarinda Leonard Duma menerangkan, mesin pemusnah itu dinamakan incinerator mobile, yang bisa berpindah tempat dan digunakan untuk melakukan pemusnahan. Awalnya, hanya digunakan untuk pemusnahan barang bukti sitaan BBPOM.
"Tapi untuk lebih memanfaatkan alat ini kita kerjasamakan untuk dipakai juga pemusnahan barang bukti di BNN Provinsi Kalimantan Timur," kata Leonard usai pemusnahan.
"Alat ini, bisa menghancurkan obat-obatan dengan cara melakukan menyublim. Sehingga tidak akan cemari lingkungan. Bila ada organik sabu yang keluar, maka otomatis alat ini menaikkan suhunya. Sehingga, dijamin tidak ada lagi senyawa dalam bentuk sabu, yang keluar dari cerobong," terang Leonard.
Usai barang bukti dimasukkan ke dalam bejana baja, diperlukan waktu 1 jam untuk benar-benar memusnahkan sabu, ganja dan ekstasi. Asap buangan dari mesin incinerator hampir bernilai Rp1 miliar itu akan keluar dari cerobong pada mesin itu, dan diklaim tidak mengakibatkan polusi udara.