1 Dari 4 pemerkosa siswi SMA dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan bui
Merdeka.com - Satu dari 4 pelaku pemerkosa siswi SMA di Jalan Monginsidi Medan, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan perbuatan itu.
Pelaku yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu M Yusuf (17). Remaja beristri ini telah terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hukuman dijatuhkan hakim tunggal Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/4).
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Ahmad Sayuti.
Selain hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, M Yusuf juga dijatuhi denda Rp 60 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Yusuf langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria juga menyatakan sikap serupa.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU meminta agar M Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Yusuf didakwa memerkosa siswi SMA, LA (17). Pemerkosaan itu dilakukannya bersama temannya Rendi, Iqbal dan Akbar.
Pemerkosaan itu bermotif sakit hati. Rendi mengajak M Yusuf, Iqbal dan Akbar untuk memerkosa LA. Dia sakit hati karena mantan pacarnya itu menolak untuk balikan.
Pemerkosaan terjadi saat LA pulang sekolah dari SMA swasta di Monginsidi Medan, Jumat (26/2) siang. Empat sekawan ini menculik LA dan menyekapnya di dalam mobil lalu memerkosanya bergantian.
Hari itu juga juga, korban yang masih lemah mengadu ke Polsek Medan Baru. Beberapa hari berselang Rendi dan Yusuf tertangkap. Sementara Iqbal dan Akbar masih diburu petugas. Namun, Rendi belum disidangkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSadis! Cerita Lengkap Pelajar SMK Bunuh Keluarga Pacarnya Pakai Parang 60 Cm, Termasuk Balita 3 Tahun
pelaku beralibi bukan sebagai sebagai pelaku, malah mencurigai pihak lain.
Baca SelengkapnyaSemangat Pemilih Pemula, Ratusan Pelajar Bakal Berikan Hak Suara saat Pemilu
Ratusan pelajar di Kampar tercatat sebagai pemilih pemula di Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaMata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan
Kejadian itu sendiri bermula saat jam kosong pelajaran pada Senin (9/1) lalu.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaMahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaSempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnya