Fakta Baru Penangkapan Kades di Tuban, Simpan Narkoba di Ambulans Desa

Kepala Desa (Kades) Mander, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap karena menyimpan sabu-sabu di mobil ambulans desa. Ini fakta terbarunya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Penangkapan Kades di Tuban, Simpan Narkoba di Ambulans Desa
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Tuban. Kades bernama Suhartono (46) ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Suhartono ditangkap saat melintas di Jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Rabu (30/3) pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia tengah mengendarai mobil ambulans desa dengan nomor polisi S 8306 EP.

"Terbukti membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dashboard mobil ambulans desa," ungkap Kasatreskoba Polres Tuban AKP Dzaky Dzul Qornain di Mapolres Tuban, Jumat (1/4).

Alasan Konsumsi Narkoba

 
 
 
View this post on Instagram
     

A post shared by TUBAN NOW | BERITA TUBAN (@tubannow)

Berdasarkan keterangan yang diterima Satreskoba Polres Tuban, Suhartono memesan sabu-sabu dari orang yang tak ia kenal. Mereka kemudian melakukan transaksi dengan bertemu secara langsung.

Sementara itu, menurut AKP Dzaky, Kades Mander tersebut mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu karena sedang ada permasalahan keluarga.

"Yang bersangkutan beralasan mengonsumsi sabu karena ada masalah keluarga," ungkapnya, dikutip dari akun Instagram @tubannow, Sabtu (2/4).

Baca Juga DPRD Batu Godok Perda LP2B, Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Demi Ketahanan Daerah

Sudah Lama Diincar Polisi

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan bersamaan dengan penangkapan Suhartono adalah 1 poket kristal putih berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram. Sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabi dengan berat bruto 1,10 gram.

Selain itu, polisi juga mendapati sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil di kantong baju Suhartono.

Atas perbuatan tersebut, Suhartono terancam dijerat Pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas AKP Dzaky.

Baca Juga Ratusan Ribu Jamaah Selawat Nariyah Padati Haul Masyayikh Situbondo, Doakan Bangsa Lebih Baik
Halaman Berikutnya Usai Video Polisi Merokok Viral, Pelat Nomor Vespa Istri Diselidiki Polresta Tuban
Rekomendasi