Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Cara Tak Wajar, Dosen di Gorontalo Dipolisikan

Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Cara Tak Wajar, Dosen di Gorontalo Dipolisikan ilustrasi pemerkosaan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Sabtu (7/3) salah satu dosen di universitas ternama di Gorontalo dilaporkan ke polisi. Dosen berinisial MK dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut pengakuan korban yang merupakan istri MK, korban kerap dipaksa berhubungan badan dengan cara tak wajar. MK juga memaksa istri untuk melayani pria lain.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo. “Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova dlansir dari Liputan6.com

Mata tertutup dan tubuh terikat

Korban dipaksa suami untuk berhubungan badan dengan posisi mata tertutup dan tubuh terikat. Dalam kondisi tersebut korban juga harus melayani pria lain sebelum berhubungan dengan suami.

"Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup," ujar Nova.

Kejadian tak manusiawi tersebut sudah berulang kali dirasakan korban. Laporan ke pihak berwenang juga sudah dilakukan dua kali.

Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo, dia mengungkapkan.

Pengakuan pelaku

dosen di gorontalo

Kuasa hukum istri dosen, LH, yang dipaksa berhubungan badan dengan pria lain oleh suaminya memberi keterangan kepada wartawan di Gorontalo. (Foto: Liputan6.Arfandi Ibrahim)

Kelakuan menyimpang itu dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku istrinya harus berhubungan dahulu dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.

Kuasa hukum korban juga menjelaskan bahwa dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar pelaku.

"Di mana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu" jelas Nova.

Terkait hal tersebut, saat ini laporan yang masuk masih dalam penyelidikan Polda Gorontalo. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu.

"Iya kemarin laporannya sudah diterima, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo," ungkapnya.

Sumber: liputan6.com

(mdk/alz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP