Para pelajar tingkat SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Timur direncanakan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan cara tatap muka. Keputusan itu akan diberlakukan mulai Selasa, 18 Agustus 2020 sebagai kebijakan uji coba pembelajaran luring di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Setelah sebelumnya kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan dan diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dikutip dari instagram resmi @jatimpemprov (12/8), uji coba pembelajaran tatap muka dilakukan karena sejumlah alasan.
Advertisement
Tidak Dilakukan di Zona Merah
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah tidak bisa dilakukan di daerah zona merah Covid-19. Sementara untuk daerah yang berstatus zona oranye, pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka dilakukan dengan cara bergiliran. Masing-masing kelas hanya boleh diisi oleh 15% siswa.
Sedangkan di kawasan zona hijau, uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sudah boleh dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
Advertisement
Digelar Pekan Depan
Uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah direncanakan mulai digelar pekan depan, yakni pada Selasa, 18 Agustus 2020 atau sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-75.
Kebijakan uji coba dilakukan dengan menimbang sejumlah kendala pelaksanaan PJJ seperti keterbatasan sarana dan prasarana keluarga kurang mampu, keterbatasan jaringan internet di wilayah tertentu, serta masih ada pelajar yang gagap teknologi.
Sementara pemilihan pelajar tingkat SMA/SMK untuk melakukan uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah lantaran mereka dinilai sudah mampu menaati protokol kesehatan.
Advertisement
Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka
Terkait pengaturan pembelajaran tatap muka di sekolah memperhatikan status masing-masing daerah. Untuk zona kuning, jumlah siswa yang diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka yakni sebanyak 50 persen.
Sementara untuk wilayah berstatus zona oranye hanya diperkenankan mengisi kelas dengan kuota siswa sebanyak 25 persen. Sedangkan untuk wilayah berzona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diizinkan alias masih tetap memberlakukan PJJ atau pembelajaran daring.