Fungsi Bank Indonesia Beserta Kedudukannya dalam Negara, Baca Lebih Lanjut

Menarik untuk mengetahui apa saja fungsi Bank Indonesia dan tugas-tugas yang diembannya. Di Indonesia, bank yang diberi wewenang sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia menurut UU No. 13 tahun 1968, pasal 1 ayat 1. Berikut selengkapnya.

Edelweis Lararenjana
Oleh Edelweis Lararenjana - Reporter
Fungsi Bank Indonesia Beserta Kedudukannya dalam Negara, Baca Lebih Lanjut
ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Menarik untuk mengetahui apa saja fungsi Bank Indonesia dan bagaimana kedudukannya di dalam negara. Di Indonesia, bank yang diberi wewenang sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia menurut UU No. 13 tahun 1968, pasal 1 ayat 1. Bank Indonesia bersama dengan pemerintah pusat berfungsi sebagai penguasa moneter.

Sebagai bank sentral, fungsi Bank Indonesia adalah untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang diperlukan, baik untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga maupun spekulasi, sehingga roda perekonomian dapat berjalan lancar.

Sementara, pemerintah pusat melakukan fungsi yang terutama berhubungan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan mencari pinjaman dari negara-negara lain, misalnya melalui Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), mengutip buku Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter karya Prathama Rahardja.

Bersama dengan bank-bank umum, penguasa moneter merupakan unsur-unsur sistem moneter yang ada di Indonesia. Berikut selengkapnya mengenai apa saja fungsi Bank Indonesia beserta tugas-tugasnya.

Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara yang mempunyai otonomi dan mandiri disebutkan secara tegas pada pasal 4 ayat (2) UU no 23 tahun 1999 jo UU 4 tahun 2004 tentang bank indonesia yakni:

Bank indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, bebas dari campur tangan dari pemerintah dan/atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang ini.

Kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, fungsi Bank Indonesia adalah untuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang diperlukan, baik untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga maupun spekulasi, sehingga roda perekonomian dapat berjalan lancar.

Tugas pokok dan fungsi Bank Indonesia tercantum pada pasal 7 UU No.13 tahun 1968 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia membantu pemerintah dalam hal:

  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup masyarakat.

Tugas pokok tersebut dirinci lagi menjadi:

1. Sebagai Bank Sirkulasi. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.

2. Sebagai Bank Sentral. Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank bank lainnya, di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain:

  • Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu-lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan “clearing” antar bank.
  • Mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara.
  • Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Menjalankan fungsi sebagai “Lender of the last resort”.

Sementara itu, tugas istimewa dari Bank Indonesia adalah mengatur dan mengawasi bank. Dikutip dari bi.go.id, Bank Indonesia berhak menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank, dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya untuk mendukung tugas tersebut, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, seperti:

  1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
  2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank;
  3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;
  4. Memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Rekomendasi