Nasib tragis dialami dua perempuan berinisial LW (42) dan IFC (21), ibu dan anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditusuk dengan sebilah pisau oleh pria berinisial BFY (40).
Peristiwa penusukan yang menyebabkan kedua korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit itu terjadi pada Selasa (28/6/2022) di rumah orang tua LW di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Korban LW mengalami luka di sekujur tubuh karena ditikam berulang kali oleh pelaku BFY. Sementara IFC terluka saat berusaha melerai orang tuanya yang bertengkar hebat.
Advertisement
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah sebelumnya menjadi buron polisi, pelaku BFY akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Malang pada Sabtu (2/7) dengan diantar pihak keluarga.
"Mengetahui dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7).
Ferli menjelaskan, peristiwa penusukan istri dan anak tersangka terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban penusukan LW yang juga istri tersangka mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya. Sementara korban IFC mengalami satu luka tusuk di tubuhnya.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," imbuh dia, mengutip dari ANTARA.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Awalnya, tersangka mendatangi rumah sang mertua dengan kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisial LW terlibat adu mulut.
"Selanjutnya pelaku menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," kata Ferli.
Setelah menusuk kedua korban, pelaku melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat. Petugas kepolisian berusaha mencari pelaku penusukan dengan mendatangi sejumlah lokasi.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," jelas Kapolres Malang itu.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang karena luka yang mereka alami.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.