Sejumlah masyarakat Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berunjuk rasa ke Kantor DPRD setempat pada 1 September 2021 terkait penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 111 desa di wilayah setempat. Beredar rumor di masyarakat bahwa penundaan pilkades ialah untuk kepentingan politik.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sampang membantah penundaan pelaksanaan pilkades serentak di wilayah itu untuk kepentingan politik.
"Penundaan pilkades di Sampang ini untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19, bukan untuk kepentingan politik tertentu," tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiadi di Sampang, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Penundaan Pilkades Serentak
Yuliadi membantah kabar yang berkembang di masyarakat Sampang dan media sosial bahwa perpanjangan jabatan kepala desa disiapkan supaya mereka menjadi tim sukses bupati pada Pilkada 2024.
Penundaan pilkades serentak, imbuh Yuliadi, dikarenakan faktor pandemi. Penundaan pilkades serentak juga didasarkan pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 72 tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Bupati Sampang Slamet Junaidi membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Dalam SK itu disebutkan pilkades serentak di Kabupaten Sampang ditunda hingga tahun 2025.
"Jadi, tidak benar jika penundaan pilkades di Sampang ini untuk kepentingan politik, tetapi untuk kemaslahatan masyarakat dan keputusan tersebut mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Yuliadi, mengutip dari ANTARA.
Advertisement
Protes Masyarakat
Penundaan pilkades serentak itu sempat mendapatkan protes dari sejumlah masyarakat Kabupaten Sampang. Namun, aspirasi pengunjuk rasa tidak ditanggapi karena Pemkab tetap menunda pelaksanaan Pilkades hingga 2025 mendatang.
Sementara itu, para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sampang menilai keputusan penundaan pilkades serentak adalah keputusan yang tepat. Pasalnya, jika pilkades digelar di masa pandemi akan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini jumlah cakupan vaksinasi di Kabupaten Sampang masih rendah.
"Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan terkait pelaksanaan pilkades serentak 2025. Pemkab harus melibatkan tokoh masyarakat termasuk kades. Dengan begitu, masyarakat paham dan tidak terprovokasi dengan isu miring yang berpotensi menimbulkan polemik," ujar Ketua AKD Sampang, Akhmad Mohtadin.