Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Fakta Terbaru Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Dosen Unej

3 Fakta Terbaru Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Dosen Unej Ilustrasi Pemerkosaan, Pencabulan dan Pelecehan Seksual. ©2013 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan keponakan sang pelaku.

"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5/2021) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).

Tanggapan Pihak Kampus

universitas jember

©2021 Merdeka.com/Muhammad Permana

Pihak Unej pun memberikan tanggapan terkait penahanan dosen berinisial RH tersebut. "Rektor Unej Iwan Taruna menghormati kewenangan penyidik Polres Jember menahan oknum dosen Unej RH yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan," terang Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jumat (7/5).

Menurutnya, tindakan penahanan menjadi kewenangan penyidik Polres Jember sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Sejak awal mencuatnya kasus itu, Rektor Unej memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus itu dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ungkapnya, mengutip dari ANTARA.

Proses Penahanan

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan dosen Unej berinisial RH terhadap korban pertama kali terjadi pada akhir 2020. Pelaku RH kemudian mengulangi perbuatannya untuk kedua kali pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, korban sempat merekam pembicaraannya dengan pelaku.

"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," terang Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika.

Proses penahanan tersangka dosen Unej berinisial RH dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi. Selain itu, beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita pihak kepolisian.

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," imbuhnya.

Modus Pelaku

Kadek menjelaskan, guna melancarkan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban. Alasan tersebut digunakan tersangka dosen Unej berinisial RH untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.

"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Atas tindakan yang dilakukan, oknum dosen berinisial RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP